6 Tersangka Korupsi Masker di Mataram Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

6 Tersangka Korupsi Masker di Mataram Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 11 Agu 2025 15:51 WIB
Staf fungsional DPMPTSP NTB, Haryadi Wahyudin (kemeja abu-abu),dibawa ke Rutan Polresta Mataram untuk ditahan dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID19, Selasa (22/7/2025).
Foto: Salah satu tersangka korupsi masker. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Satreskrim Polresta Mataram menangguhkan penahanan enam tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2020. Kini, mereka hanya dikenakan wajib lapor.

"Iya, ditangguhkan. Tersangka (sekarang dikenakan) wajib lapor," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (11/8/2025).

Enam tersangka yang diberikan penangguhan penahanan itu adalah mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany, mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah, Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu, dan dua orang lainnya, Kamaruddin serta M Haryadi Wahyudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangguhan (penahanan) sejak hari Jumat (8/8/2025)," kata Regi.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, yang paling lama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram ialah Wirajaya Kusuma. Ia ditahan sejak Senin (14/7/2025) dan paling sebentar Dewi Noviany. Adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu ditahan baru dua hari. Terhitung pada Rabu (6/8/2025).

"Tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ujarnya.

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Saat pengadaan itu, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, sedangkan Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB. Sedangkan Dewi Noviany sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads