Regional

Penjelasan Polisi soal Penangkapan 5 Pemain Judol yang Rugikan Bandar di Bantul

Jauh Hari Wawan S - detikBali
Kamis, 07 Agu 2025 08:10 WIB
Lima pelaku pemain judi online yang diamankan petugas Ditreskrimsus Polda DIY ditampilkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Denpasar -

Kasus penangkapan lima pelaku judi online (judol) oleh Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan publik. Ramai narasi bahwa polisi menangkap pemain yang memanfaatkan celah sistem untuk merugikan bandar, bukan menangkap bandar itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Polda DIY angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan bersama intelijen hingga dilakukan penangkapan.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari detikJogja, Kamis (7/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan mengumpulkan dan memanfaatkan situs yang menawarkan promosi pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

Simak Video "Video: Heboh 5 Pemain Judol Ditangkap, Polisi Tegaskan Tetap Buru Bandar"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork