Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek markas judi online (judol) di salah satu rumah di Banguntapan, Bantul. Sedikitnya lima orang ditangkap polisi terkait kasus ini.
Kelima orang tersebut yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Kemudian NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan judi online.
Penangkapan ini kemudian memunculkan berbagai tanggapan. Hal ini lantaran adanya narasi yang berkembang jika para pelaku yang ditangkap adalah yang merugikan bandar judol. 'bukannya menangkap bandar, polisi justru menangkap para pemain yang memanfaatkan celah pada sistem judol untuk membuat rugi bandar'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramainya pembahasan tersebut, maka Polda DIY buka suara. Pihak Polda pun meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Di mana, publik mempertanyakan ramainya narasi yang menyebut bukannya menangkap bandar, polisi justru menangkap para pemain yang memanfaatkan celah pada sistem judol untuk membuat rugi bandar.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan proses penindakan bermula dari adanya laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional," ungkap AKBP Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Kelima tersangka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Selama ini mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," ucapnya.
Bukan Titipan Bandar
Terkait dengan penangkapan kelima tersangka Polda DIY menegaskan jika hal itu bukanlah titipan dari pihak manapun termasuk dari bandar. Hal itu ditegaskan oleh Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin.
"Yang jelas tapi dari diri kita tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar," tegas Saprodin saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (7/8/2025).
"Ya bukan," ujar Saprodin menegaskan lagi jika pelapor bukanlah bandar judol.
Saprodin menegaskan dirinya tak memiliki relasi apa pun dengan bandar judol, bahkan mengenal pun tidak. Oleh karena itu, dia tidak mengetahui kebenaran narasi soal aksi kelima pelaku ini merugikan bandar judol.
Bandar Judol Masih Dikejar
Polda DIY juga menyebut kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," ucap Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto.
Sementara, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," tutur Ihsan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya....
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judol antara lain inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Kemudian NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan judi online.
"Kami melakukan pengungkapan kasus judol. Untuk TKP di wilayah Banguntapan, Bantul. Pada saat kita amankan pada saat tangkap tangan itu diamankan lima orang," terang Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7).
Slamet menyebut RDS merupakan bos dari keempat pelaku lain. Dia yang mencarikan situs judi online yang memiliki promo dan memberikan modal untuk judi kepada empat orang lainnya.
"Lima ini adalah player atau sebagai pemasang. Perannya untuk RDS ini adalah bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari, kemudian menyiapkan PC kemudian menyuruh 4 orang karyawannya untuk memasang," jelas dia.
Slamet menjelaskan para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.
"Kemudian dia cari promosi situs-situs judi online. Menurut para tersangka keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru tadi," ujarnya.
Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Jogja. Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp 50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp 1,5 juta per minggu.
"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp 50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," ucap dia.
Simak Video "Video: Heboh 5 Pemain Judol Ditangkap, Polisi Tegaskan Tetap Buru Bandar"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
PPATK Temukan Duit Bansos Rp 1,3 Triliun 5 Tahun Nganggur di Bank