
Penjelasan Polisi soal Penangkapan 5 Pemain Judol yang Rugikan Bandar di Bantul
Polda DIY menangkap lima pelaku judi online yang merugikan bandar. Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat dan akan terus diselidiki.
Polda DIY menangkap lima pelaku judi online yang merugikan bandar. Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat dan akan terus diselidiki.
Kasus penangkapan lima orang pelaku judi online (judol) oleh Ditreskrimsus Polda DIY yang dilakukan beberapa waktu lalu jadi sorotan publik.
Polisi membekuk 5 orang terkait judi online di Bantul. Mereka yakni RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25) dan PA (24.
Polisi menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus mafia judi online di Kementerian Komunikasi. 24 tersangka ditangkap, termasuk pegawai Komdigi.
Polisi ungkap kasus mafia judi online melibatkan 24 tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi. Peran masing-masing tersangka diuraikan.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi buka suara tentang sosok inisial T yang diduga sebagai bandar judi online (judol).
Judi online tak hanya memiskinkan rumah tangga dan pasangan. Kenyataannya, juga memicu tindakan kriminal dan membuat pelaku memperoleh hukuman berlipat ganda.
Indonesia kini darurat kecanduan judi online. Negara ini harus segera dihentikan menjadi surga para bandar.
Tiga personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, nyaris tewas usai diserang saat menggerebek lokasi judi di pasar malam.
Tiga personel Polres Musi Rawas Utara terluka usai diserang bandar judi berinisial EP saat menggerebek lapak pelaku. Usai kejadian itu, polisi menembak mati EP.