Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HMA (34) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Senin (4/8/2025). Pria asal Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap seusai kabur tiga tahun lebih ke Arab Saudi.
"Pelaku kami amankan kemarin di rumahnya di Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, setelah pulang dari Arab Saudi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun, di Praya, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luk Luk menuturkan HMA mencuri motor pada Minggu (5/6/2022). Kala itu, pemilik motor M Galang Anarki (17) awalnya memarkir NMax hitam dengan nomor polisi DR 5534 EG di pinggir jalan raya Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Galang kemudian masuk ke rumahnya selama lima menit seusai memarkirkan motornya. Saat keluar dari rumahnya, Galang tak mendapati motornya di lokasi parkir. Walhasil, Galang merugi Rp 28 juta akibat kehilangan motornya. Ia kemudian melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggat.
Berdasarkan keterangan dari pelaku lain yang sudah ditangkap, tutur Luk Luk, polisi mendapatkan informasi HMA berada di rumahnya setelah buron dan bersembunyi di Arab Saudi. "Atas informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi. Saat kami amankan pelaku sempat berusaha melawan," terangnya.
HMA kemudian langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti dari kasus ini.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya adalah satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," terang Luk Luk.
(hsa/hsa)