Nike Nurul Hikmah (41), terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ibu rumah tangga asal Tasikmalaya, Jawa Barat, itu dinyatakan bersalah karena memberangkatkan lima perempuan asal Indonesia secara ilegal ke Dubai untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nike Nurul Hikmah selama 1 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7/2025).
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ariakhbar yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nike dinilai melanggar Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Kasus ini bermula saat Nike berkenalan dengan Rika di Dubai. Dari Rika, Nike diperkenalkan kepada Zaki, seorang pria yang kini berstatus buron (DPO). Zaki kemudian meminta Nike mencarikan orang-orang yang bersedia diberangkatkan ke Dubai untuk bekerja sebagai pembantu.
Nike menyanggupi permintaan itu. Ia menerima uang sebesar Rp 13 juta serta tambahan Rp 1 juta dari Zaki untuk mengatur keberangkatan para korban, yaitu Nenden Famayanti, Sania Nurlela, Wiwin Wintarsih, dan Tuti Sukasti. Nike bahkan sempat mengantongi KTP para korban untuk keperluan pengurusan dokumen keberangkatan.
Sebelum terbang ke Dubai, para korban lebih dulu diberangkatkan ke Bali dan diinapkan di Sutting Hostel, Kuta, Badung. Mereka direncanakan terbang ke Singapura pada 6 Februari 2025, lalu melanjutkan perjalanan ke Dubai.
Namun, rencana tersebut gagal setelah petugas Imigrasi mencurigai dokumen perjalanan dan gerak-gerik para korban saat berada di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas lalu membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(dpw/dpw)