Rabiatul Adawiyah ditahan terkait korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2020. Ia menyusul suaminya, eks Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, yang juga berstatus tersangka ditahan.
"Ya, hari ini yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Sabtu (2/7/2025).
Rabiatul Adawiyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Di menjadi tersangka kelima yang ditahan dalam kasus tersebut.
Sebelum ditahan, penyidik telah memeriksa Rabiatul sejak pukul 09.00 Wita hingga sore. Rabiatul dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi diperiksa sebagai tersangka dan sekitar seratus lebih pertanyaan," imbuh Regi.
Rabiatul Adawiyah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan. Ia tampak menghindari awak media dan ogah bersuara terkait penahanan tersebut.
Untuk diketahui, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan masker COVID-19 tersebut. Selain Rabiatul Adawiyah dan Wirajaya Kusuma, tersangka lainnya ialah Dewi Noviany, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, dan M Haryadi Wahyudin.
Dari enam tersangka itu, hanya Dewi Noviany, adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang belum diperiksa sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, dan M Haryadi Wahyudin sebelumnya telah ditahan terlebih dahulu.
Simak Video "Video: Kelompok Tani di Karawang Korupsi Rp 1,9 M Dana Bantuan Covid-19"
(iws/iws)