Rekonstruksi Penembakan WN Australia, Pelaku Beli Palu untuk Dobrak Vila

Rekonstruksi Penembakan WN Australia, Pelaku Beli Palu untuk Dobrak Vila

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Rabu, 30 Jul 2025 12:30 WIB
Rekonstruksi kasus penembakan dua WN Australia di TKP utama, Villa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Rabu (30/7/2025). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Rekonstruksi kasus penembakan dua WN Australia di TKP utama, Villa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Rabu (30/7/2025). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penembakan dua warga negara (WN) Australia yang berujung satu korban tewas di sebuah vila di Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali, Rabu (30/7/2025). Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian. Salah satunya, toko bangunan tempat pelaku membeli palu untuk mendobrak pintu vila.

Tiga pelaku penembakan dihadirkan langsung di lokasi. Saat ini proses rekonstruksi masih berlangsung. Pantauan detikBali, polisi masih merangkai beberapa adegan di lokasi pertama atau TKP utama, yakni di Villa Santisya 1, Desa Munggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekonstruksi ini kelengkapan penyidikan untuk kami cantumkan di berkas perkara. Sebab berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan (Kejari Badung) tahap I, tinggal tunggu hasilnya," ujar Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara.

Sebelumnya, rekonstruksi juga digelar di beberapa TKP lain. Di antaranya di toko bangunan Sinar Harapan, yang mana lokasi tersebut tempat tersangka membeli palu yang dipakai mendobrak pintu Villa Santisya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, sebelum adegan dimulai di TKP pertama, polisi mengurai beberapa adegan saat dua eksekutor penembakan, Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut masuk ke jalan vila dengan mengendarai masing-masing motor matik. Mereka memakai jaket ojek online.

Setelah ini, polisi juga menggelar rekonstruksi di wilayah Desa Buwit, sebagai lokasi tersangka membuang sepeda motor, dan area persawahan di Anyelir, Tabanan.

Penembakan brutal terhadap Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim terjadi di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) dini hari. Ketiga pelaku adalah Jenson Darcy Francesco, Coskun Mevlut, dan Tupou Paea Middlemore.

Polisi membeberkan ketiga tersangka menyusun skema penembakan dengan sangat rapi. Baik peran, penyiapan peralatan hingga kendaraan, sampai skema pelarian seusai aksi sudah terukur dan terencana.

Jenson berperan sebagai penyedia mobil dan sepeda motor untuk Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut yang bertindak sebagai eksekutor.

Polisi sudah menemukan dua pistol yang diduga kuat digunakan sebagai senjata untuk melakukan pembunuhan. Senjata itu langsung dikirim ke laboratorium forensik (labfor) untuk diuji.

Hasilnya, terdapat kesesuaian antara proyektil, selongsong, dan anak peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi sudah memeriksa DNA para tersangka dan mencocokkannya dengan sisa residu tembakan (gunshot residue/GSR), sarung tangan, dan sejumlah barang bukti lainnya sehingga meyakini ketiganya adalah pelaku penembakan.

Polisi belum bisa menyimpulkan asal usul dan jenis senjata api yang digunakan pelaku. Penyelidikan masih menunggu hasil uji lanjutan dari Puslabfor Mabes Polri.

Sementara untuk motif penembakan yang berujung satu WN Australia tewas itu belum terungkap. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian dan telah memeriksa puluhan saksi.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau juncto pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. Tersangka juga terancam jeratan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman maksimal hukuman mati/seumur hidup.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads