Tudingan ke Misri Sebagai Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi Sudah Sejak Awal

Tudingan ke Misri Sebagai Pelaku Utama Cekik Brigadir Nurhadi Sudah Sejak Awal

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 24 Jul 2025 19:15 WIB
Misri Puspita Sari, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTB, Senin (14/7/2025). (Dok Yan Mangandar)
Misri Puspita Sari, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTB, Senin (14/7/2025). (Dok Yan Mangandar)
Mataram -

Kuasa hukum Misri Puspita Sari membantah keras tudingan bahwa kliennya merupakan pelaku pencekikan yang menyebabkan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu malam, 16 April 2025. Tudingan itu dinilai tak masuk akal dan tak berdasar.

"Dugaan pelaku pencekikan itu memang sejak dulu diarahkan ke Misri," kata kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, Kamis (24/7/2025).

Namun menurutnya, tuduhan tersebut tidak logis karena Misri tak memiliki motif untuk melakukan penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma itu kan nggak logis, tidak masuk akal. Misri nggak punya motif kalau terkait perbuatan itu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Yan menyebut, hingga kini belum ada alat bukti yang menyatakan Misri sebagai pelaku pencekikan.

"Tidak ada alat bukti yang mengatakan Misri sebagai pelaku (dugaan pencekikan)," imbuhnya.

Berkas Dinilai Aneh dan Bermasalah

Misri diketahui merupakan satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Harus Chandra.

Namun Yan menilai penanganan perkara kematian Brigadir Nurhadi sejak awal sudah bermasalah. Ia menyoroti ketidakjelasan pelaku dan motif penganiayaan dalam berkas perkara yang dinilai janggal.

"Berkas itukan sangat aneh, ada peristiwa tapi nggak tahu siapa pelaku dan apa motifnya, itu yang bermasalah," jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan semakin memperjelas dugaan bahwa proses hukum dalam perkara ini penuh manipulasi dan relasi kuasa.

"Perkara tersebut penuh dengan manipulatif dan relasi kekuasaan sangat jelas," ucapnya.

Sebut Yogi Diduga Tahu Penyebab Kematian

Yan juga menyoroti keberadaan tiga tersangka di lokasi kejadian. Menurutnya, Misri tidak mungkin menjadi pelaku karena tidak memiliki hubungan kekuasaan seperti dua tersangka lainnya.

"Kalau dilihat dari tiga orang (Yogi, Haris dan Misri) ada di TKP, Misri jelas tidak punya motif. Kemudian Haris Chandra tidak mungkin dia karena relasi kekuasaan dia sangat besar ya, enggak mungkin dia melakukan penganiayaan tanpa persetujuan Yogi. Jadi, di sini Yogi sangat kuatlah bahwa dia tahu terkait apa yang menjadi penyebab kematian korban. Tapi kalau Misri nggak mungkin lah," bebernya.

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Misri telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu kini tengah dalam proses penelaahan dan Misri sudah diperiksa LPSK di Polda NTB.

"Iya, tadi diperiksa oleh LPSK. Tadi, tujuan LPSK masih mendalami terkait permohonan JC sih," ujar Yan.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyatakan Brigadir Muhammad Nurhadi diduga menjadi korban penganiayaan hingga tewas di kolam Villa Tekek.

"Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," ujar Syarif, Jumat (4/7/2025).

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di tubuh korban, termasuk patah tulang lidah yang 80 persen disebabkan oleh cekikan atau tekanan pada leher.

Namun hingga kini, penyidik belum berhasil memastikan siapa pelaku utama dari dugaan penganiayaan tersebut.

"Itu masih kami dalami," tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC) di Villa Tekek. Ia sempat diperiksa oleh tim medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Kematian Nurhadi awalnya diterima keluarga sebagai musibah. Namun karena diduga janggal, Polda NTB memutuskan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada Kamis, 1 Mei 2025.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Terungkap Brigadir Nurhadi Dicekik Sebelum Tewas di Kolam Vila"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Hide Ads