Polres Klungkung Digugat Atas Dugaan Salah Tangkap-Penyiksaan

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Selasa, 29 Jul 2025 16:08 WIB
Foto: Proses persidangan praperadilan kasus penyiksaan IWS di PN Semarapura, Selasa (29/7/2025). (Ni Komang Ayu Leona Wirawan)
Klungkung -

Polres Klungkung digugat melalui praperadilan terkait dugaan salah tangkap dan penyiksaan terhadap I Wayan Suparta (48). Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Rhadite Ignatius dan Dewa Putu Adnyana, di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura. Sidang praperadilan digelar Selasa (29/7/2025).

Gugatan terdaftar di PN Semarapura dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Srp yang didaftarkan pada 14 Juli 2025. Dalam sidang oleh hakim tunggal Agewina itu, Polres Klungkung diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polres Klungkung.

Di depan hakim, Rhadite dan Adnyana membacakan keberatan atas tindakan penangkapan, penahanan, penggelapan, dan penyitaan pada 26-28 Mei 2024 yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh anggota Polres Klungkung.

"Pemohon ditangkap tanpa adanya surat penangkapan. Dilakukannya juga tidak sah karena pada tahap penyelidikan, padahal bukan tertangkap tangan. Berita acara pun tidak ditembuskan kepada pemohon maupun keluarganya," ujar Rhadite.

Dia juga menyebut tidak ada pemeriksaan sebelum dilakukan penangkapan. Polisi juga tidak menunjukkan bukti permulaan dilakukan penangkapan, dan tidak menyertakan surat penggeledahan dan penyitaan. Kemudian, tidak ada saksi di luar kepolisian saat dilakukan upaya paksa. Rhadite juga mengungkapkan pemeriksaan terhadap Suparta disertai dengan kekerasan dan tanpa akses bantuan hukum.



Simak Video "Video: Viral! Ayah Siksa Anaknya Berusia 1,5 Tahun, Kini Diburu Polisi"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork