Polres Klungkung Digugat Atas Dugaan Salah Tangkap-Penyiksaan

Polres Klungkung Digugat Atas Dugaan Salah Tangkap-Penyiksaan

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Selasa, 29 Jul 2025 16:08 WIB
Proses persidangan praperadilan kasus penyiksaan IWS di PN Semarapura, Selasa (29/7/2025).
Foto: Proses persidangan praperadilan kasus penyiksaan IWS di PN Semarapura, Selasa (29/7/2025). (Ni Komang Ayu Leona Wirawan)
Klungkung -

Polres Klungkung digugat melalui praperadilan terkait dugaan salah tangkap dan penyiksaan terhadap I Wayan Suparta (48). Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Rhadite Ignatius dan Dewa Putu Adnyana, di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura. Sidang praperadilan digelar Selasa (29/7/2025).

Gugatan terdaftar di PN Semarapura dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Srp yang didaftarkan pada 14 Juli 2025. Dalam sidang oleh hakim tunggal Agewina itu, Polres Klungkung diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polres Klungkung.

Di depan hakim, Rhadite dan Adnyana membacakan keberatan atas tindakan penangkapan, penahanan, penggelapan, dan penyitaan pada 26-28 Mei 2024 yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh anggota Polres Klungkung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon ditangkap tanpa adanya surat penangkapan. Dilakukannya juga tidak sah karena pada tahap penyelidikan, padahal bukan tertangkap tangan. Berita acara pun tidak ditembuskan kepada pemohon maupun keluarganya," ujar Rhadite.

Dia juga menyebut tidak ada pemeriksaan sebelum dilakukan penangkapan. Polisi juga tidak menunjukkan bukti permulaan dilakukan penangkapan, dan tidak menyertakan surat penggeledahan dan penyitaan. Kemudian, tidak ada saksi di luar kepolisian saat dilakukan upaya paksa. Rhadite juga mengungkapkan pemeriksaan terhadap Suparta disertai dengan kekerasan dan tanpa akses bantuan hukum.

ADVERTISEMENT

I Wayan Suparta, Rhadite berujar, menjadi korban salah tangkap dan manipulasi. Menurut Rhadidet, kliennya dipaksa mengaku telah melarikan sebuah mobil Pajero. Padahal, menurut Rhadite, Suparta hanya menjadi perantara jual-bel antara Mang Togel dengan Dewa Krisna.

Suparta kemudian dibawa ke sebuah rumah di Jalan Sandat, Denpasar. Ia dipukuli berkali-kali dan diancam akan ditembak untuk menyatakan membantu Dewa Krisna membawa kabur mobil tersebut. Akibatnya, Suparta mengalami luka dalam pada telinganya, memar pada wajah dan kepala, hingga seluruh mobilnya disita secara paksa.

"Pak Suparta sempat dijebak juga untuk tanda tangan perjanjian damai. Kalau tidak tanda tangan, dia tidak bisa keluar. Propam Polda Bali juga sudah menyatakan Polres Klungkung sudah menyalahi kode etik. Setelah itu ada upaya manipulasi dengan memanggil Suparta karena memalsukan STNK, kepemilikan sepeda motor, dan seterusnya," urai Rhadite.

I Wayan Suparta mengungkapkan kondisinya yang tercoreng nama baiknya dan kesulitan mencari nafkah hingga sekarang.

"Dengan ini, kepada hakim dimohonkan untuk menyatakan upaya paksa dan proses hukum yang dilakukan termohon kepada pemohon sebagai tidak sah dan bertentangan dengan hukum, termohon mengembalikan keenam mobil milik korban, permintaan maaf kepada pemohon lewat media hingga penggantian kerugian sebesar Rp 805.410.000," kata Rhadite.

"Tidak punya penghasilan lagi sejak keenam mobil disita. Karena usaha kan jual-beli mobil, kadang-kadang disewakan juga. Sampai hari ini tidak punya pekerjaan sedangkan harus keluar uang untuk rumah tangga dan pengobatan fisik serta psikis," cerita Suparta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana yang dihubungi detikBali terpisah menanggapi singkat mengenai gugatan di PN Semarapura tersebut. Dia menegaskan penyidik sudah bekerja sesuai prosedur. Namun, Polres Klungkung menghormati proses hukum di pengadilan.

"Penyidik kami sudah bersikap profesional dalam bertugas," kata Teddy.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Viral! Ayah Siksa Anaknya Berusia 1,5 Tahun, Kini Diburu Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads