Ni Nyoman Reja bersama 16 anggota keluarga lainnya yang menjadi terdakwa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menuntut nenek berusia 93 tahun itu denga hukuman penjara selama satu bulan dan empat hari.
Nenek Reja dan 16 terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan silsilah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP dan Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan bersepakat membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujar jaksa Anom.
Dia membeberkan surat yang menguraikan mengenai silsilah keluarga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perbuatan itu membuat gelap asal-usul keluarga. Atas tindak pidana itu, Anom menguraikan tuntutan hukuman yang berbeda-beda untuk 16 terdakwa lain.
Nenek Reja dan I Ketut Senta dituntut hukuman yang sama karena faktor usia dan kondisi renta. Sedangkan, I Made Dharma, anak Nenek Reja, dituntut tiga tahun penjara. Kemudian, I Ketut Sukadana dan I Made Nelson dituntut penjara satu tahun enam bulan.
Selanjutnya, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Ariana, I Wayan Sudartha, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Nyoman Sumertha, dan I Made Atmaja, masing-masing dituntut satu tahun penjara.
Mengenai hal yang memberatkan, Anom menyebut tuntutan terhadap nenek Reja dan Senta karena perbuatan mereka merugikan orang lain dan tidak berterus terang. Sedangkan yang meringankan karena sudah lanjut usia dan kondisi tuli.
"Ni Nyoman Reja sudah berusia 93 tahun, I Ketut Senta sudah berusia 78 tahun, dan kondisi tuli," ucap Anom.
Menganggapi tuntutan tersebut, para terdakwa didampingi penasihat hukum akan mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi dalam waktu satu minggu. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (5/8/2025) pekan depan.
Sebelumnya, persidangan nenek Reja menarik perhatian karena dianggap tidak manusiawi menghadirkan Reja dengan kondisinya yang renta dan berkursi roda ke ruang sidang.
Nenek Reja dan para terdakwa lain diseret ke pengadilan karena diduga melakukan pemalsuan silsilah keluarga I Riyeg pada 14 Mei 2021. Dalam silsilah itu disebutkan bahwa I Riyeg alias I Wayan Riyeg merupakan anak dari I Made Gombloh.
Lebih lanjut, I Made Gombloh disebut menikah secara 'nyentana' dengan Ni Rumpeng, putri dari I Wayan Selungkih. Dari perkawinan itu, lahirlah anak bernama I Wayan Sadera dan keturunannya.
Penyusunan silsilah tersebut didasarkan pada keterangan orang tua dan pihak yang dianggap kompeten. Dokumen silsilah juga menyebut bahwa leluhur yang tidak dikenal memiliki tiga anak laki-laki, yakni I Wayan Selungkih, I Made Gombloh, dan I Nyoman Lisir. Adapun penyusunan silsilah itu diduga dimanipulasi pada terdakwa untuk kepentingan menguasai tanah warisan.
(hsa/hsa)