Ni Nyoman Reja semula terlihat semringah saat berjumpa beberapa kenalannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Nenek berusia 93 tahun itu sedianya mengikuti sidang tuntutan terkait perkara pemalsuan dokumen silsilah keluarga hari ini.
Pantauan detikBali, Reja tampak mengenakan kebaya putih dengan kaca mata. Ia duduk di atas kursi roda saat menunggu sidang di PN Denpasar pada Rabu (23/7/2025) pagi. Sesekali dia mengobrol dengan Vincentius Jala, kuasa hukum yang duduk di sebelahnya.
Beberapa pengunjung sidang juga menyalami perempuan dengan rambut putih itu. Reja baru menunjukkan wajah tegang saat masuk ke ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah satu jam menunggu, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga 29 Juli mendatang. "Karena jaksa belum siap, sidang kita tunda sampai tanggal 29 Juli. Supaya jangan ada penundaan lagi," kata Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia saat sidang di PN Denpasar, Rabu (23/7/2025).
Reja pun tampak lelah dan kecewa setelah mendengar sidang tuntutan itu ditunda. Tanpa banyak bicara, perempuan renta itu memutuskan pulang dengan kursi roda yang didorong salah satu tim pengacaranya.
"Ya, dia (Reja) kecewa. Dia itu maunya agar perkara ini cepat selesai," kata Vincentius.
Vincentius menuturkan agenda sidang tiap pekan sudah terpatri di benak Reja. Bahkan, dia berujar, Reja selalu menunggu mobil yang menjemputnya ke PN Denpasar setiap pagi setelah sarapan. Padahal, tidak setiap pekan ada jadwal sidang yang harus dihadiri Reja.
Terkait majelis hakim memutuskan sidang ditunda, Vincentius mengaku tidak dapat berbuat banyak. Menurutnya, jaksa berhak meminta penundaan sidang dengan alasan tertentu. "Itu urusan beliau (jaksa)," imbuhnya.
Selain Reja, ada sebanyak 16 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dalam perkara pemalsuan dokumen silsilah itu. Mereka adalah I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51).
Kemudian ada I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).
Dari belasan orang itu, terdakwa Made Dharma sudah divonis bebas murni pada 1 Juni lalu. Sebelumnya, Dharma dituntut jaksa dengan hukuman penjara dua tahun. Majelis hakim berpendapat semua alat bukti yang digunakan untuk menjerat Dharma tidak sah.
"Jadi semua alat bukti yang dihadirkan dalam sidang itu berupa fotokopi. Hukumnya, fotokopi nggak bisa dijadikan alat bukti," ujar Vincentius.
Diketahui, Reja berasal dari Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Ia bersama para terdakwa lainnya dinilai memalsukan dokumen silsilah keluarga demi menguasai tanah warisan milik keluarga I Riyeg.
(iws/iws)