Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah memeriksa Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira. Ira diperiksa sebagai tersangka atas pelanggaran hak cipta lantaran memutar lagu untuk keperluan komersial di gerai Mie Gacoan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengungkapkan Ira sudah diperiksa pada Jumat (25/7/2025). Meski menyandang status tersangka, polisi tidak menahan bos Mie Gacoan itu.
"Tidak ditahan," kata Ariasandy kepada detikBali, Senin (28/7/2025).
Ariasandy mengungkapkan penyidik masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Ia menjelaskan Ira tidak ditahan karena ancaman hukuman dari pasal yang menjeratnya kurang dari lima tahun penjara.
Berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Ira dijerat dengan Pasal 117 ayat 2 juncto Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Untuk kasus ini, ancaman hukumannya empat tahun (penjara)," imbuh Ariasandy.
Simak Video "Video: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 M, Kasus dengan LMK Berakhir Damai"
(iws/iws)