Bos Mie Gacoan Bali Diduga Abaikan Royalti Musik

Kabar Nasional

Bos Mie Gacoan Bali Diduga Abaikan Royalti Musik

Ahmad Firizqi Irawan - detikJabar
Senin, 21 Jul 2025 12:47 WIB
Mie Gacoan di Karebosi, Makassar
Logo Mie Gacoan (Foto: Evelyn Djuranovik)
Bandung -

Polisi menetapkan status tersangka kepada I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Pulau Dewata. Ira menjadi sorotan setelah penyidikan intensif Polda Bali sejak awal tahun 2025 mengarah padanya dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy sebagaimana dilansir detikBali (baca selengkapnya di sini), Senin (21/7/2025). "Belum ditahan," kata Ariasandy menjelaskan status Ira saat ini meskipun sudah menjadi tersangka.

Dalam perkara yang ditangani Polda Bali ini, Ira diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Laporan yang menyeret bos Mie Gacoan Bali itu datang dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang diwakili oleh Manajer Lisensi Vanny Irawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan," ujar Ariasandy.

Pokok permasalahannya yakni gerai Mie Gacoan di Bali diduga kuat menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti yang semestinya. Dampak finansial dari penggunaan tanpa izin ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

Penyelidikan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah serangkaian proses, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Hasil penyidikan sejauh ini mengerucut pada Ira sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggunaan musik ilegal di gerai-gerai tersebut.

"Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur," lanjut Ariasandy.

Perhitungan besaran royalti yang menjadi dasar dugaan kerugian ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Aturan tersebut mengatur tarif royalti bagi pengguna yang memanfaatkan ciptaan musik secara komersial di kategori restoran.

Rumus spesifiknya yakni jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan inilah, angka kerugian yang mencapai miliaran rupiah itu muncul.

"Kerugian disebut mencapai miliaran rupiah," kata Ariasandy.




(bbp/bbn)


Hide Ads