Unit Reskrim Polsek Nusa Penida menangkap dua perempuan berinisial DR (38) dan RB (37), yang diduga terlibat kasus penggelapan dana di Klinik Nusa Medika, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali. Keduanya diamankan pada Jumat (25/7/2025).
Keduanya ditangkap di Klinik Nusa Medika lalu dibawa ke Polsubsektor Lembongan sebelum akhirnya diseberangkan menuju Polsek Nusa Penida untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya telah merekayasa data kunjungan pasien yang datang sendiri, seolah-olah dirujuk oleh pihak ketiga berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh manajemen klinik pada Senin (21/7/2025)," ujar Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya melalui siaran pers, Jumat.
Akibat tindakan itu, klinik mengalami kerugian sebesar Rp 4.270.995 karena membayar komisi kepada pengantar pasien fiktif. Dana tersebut diduga dinikmati langsung oleh DR dan RB.
Manajer Klinik Nusa Medika, I Wayan Suadarsana, kemudian melaporkan dugaan penggelapan itu ke polisi. Modus yang digunakan adalah mencatat pasien fiktif sebagai rujukan pihak ketiga untuk mengeklaim komisi tambahan.
Atas perbuatannya, DR dan RB dijerat dengan Pasal 374 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama.
(nor/nor)