Rahmat Layli alias RL (41) menjadi tersangka pencurian mobil Mistubishi Maven DX warna silver metalik tahun 2006. Karyawan usaha katering itu mencuri mobil dalam kondisi terparkir di wilayah Gianyar, lalu ditawarkan melalui Facebook.
Aksi lelaki asal Magelang, Jawa Tengah, itu mulai terendus seusai pemilik mobil, Putra Maulana, mengunggah kehilangan mobil dengan nomor polisi DK 1356 EI di grup Facebook Driver Freland pada pukul 19.30, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Bercelurit di Gianyar |
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, membeberkan kemudian sekitar 20.44 Wita, salah seorang anggota grup memberitahukan adanya penjualan mobil dengan ciri-ciri yang sama di grup Facebook STNK ONLY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjualnya menggunakan akun bernama Nobita Ngalam," ungkap Suaka dalam konferensi pers di Mapolsek Sukawati, Rabu (23/7/2025).
Putra mencoba melakukan penawaran kepada akun Nobita Ngalam, tapi tidak direspons. Pada pukul 22.30 wita, Putra kembali menerima informasi dari salah seorang anggota Polsek Sukawati bahwa mobilnya ditemukan di Jalan Raya Singapadu, Banjar Apuan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Begitu menuju lokasi yang berada tepat di depan Bali Zoo dan mengecek kendaraan roda empat tersebut, Putra meyakini itu miliknya. Sebab, telah bersesuaian dengan nomor rangka, nomor polisi, dan jenis kendaraan.
"Tersangka ini baru bekerja empat hari di tempat katering. Saat kejadian bersama rekan kerjanya sedang melakukan pelayanan katering. Saat menurunkan makanan, mobil tersebut sedang terparkir. Saat itulah tersangka mengambil kendaraan tanpa izin driver pelapor," urai Suaka.
Akibat perbuatannya, RL dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
(hsa/hsa)