Rendy Sulistio atau RS (22) ditangkap setelah mencuri di sebuah warung di Jalan Gading Wani, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (18/7/2025). Rendy kerap membawa senjata tajam (sajam) dan korek api berbentuk pistol saat beraksi. Gunanya untuk menakut-nakuti korban dan warga.
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat korban, Made Nastra, menyadari warung miliknya dibobol seusai ditelepon oleh saksi I Gede Ariyasa sekitar pukul 04.00 Wita pada hari yang sama. Nastra segera mengunjungi warung yang berada di sebelah SDN 5 Kemenuh itu. Dimintanya Ariyasa untuk turut mengecek sekitar warung dan CCTV (kamera pengawas).
Dalam tayangan CCTV, Rendy masih berada di dalam dan sedang merusak pintu harmonika warung. Walhasil, lelaki asal Banyumas, Jawa Tengah, itu diteriaki maling dan ia pun pergi melarikan diri. Beruntung, Rendy bisa segera ditangkap. Dari tangannya, polisi menyita celurit dan sebuah korek api berbentuk pistol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari RS diamankan satu buah sajam jenis celurit dan satu buah berbentuk pistol. Inilah yang dipakai tersangka untuk menakut-nakuti masyarakat saat kepergok. Dari laporan masyarakat yang saya terima juga bilang tersangka membawa senpi," terang Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, dalam konferensi pers di Polsek Sukawati, Rabu (23/7/2025).
Suaka mengungkapkan modus yang dilakukan Rendy saat beraksi adalah mencongkel teralis pintu warung. "Kemudian, barangnya diambil satu per satu, disembunyikan di semak-semak," sambungnya.
Dari warung yang dibobol, Rendy menggondol delapan tabung gas ukuran 3 kilogram (kg) dan delapan krat telur ayam. Akibatnya, Nastra mengalami kerugian materi senilai Rp 2 juta.
Rendy pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Itu koreknya kan gasnya sudah habis. Jadi, buat jaga-jaga, buat nakut-nakutin. Hasil curian dijual buat membeli minuman. Kan waktu kejadian saya sempat minum-minum (miras)," ungkap RS.
(hsa/hsa)