Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat melaporkan seorang mantan pejabat terkait dugaan penggelapan dan penghilangan aset daerah di lokasi SMPN 2 Gunung Sari. Langkah hukum ini diambil setelah Pemkab mengklaim telah mengantongi bukti otentik atas pembelian lahan sekolah tersebut.
Asisten III Setda Lombok Barat, Fauzan Husniadi, menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak lagi menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan. Pemkab langsung membawa perkara ini ke ranah hukum.
"Kami tidak perlu PK lagi, sekarang kami 'gas' karena sudah mengantongi bukti otentik terkait pembelian lahan SMPN 2 Gunungsari. Prosesnya kini sedang berjalan di Polda NTB," kata Fauzan kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fauzan, bukti kuitansi pembelian lahan yang selama ini dicari akhirnya ditemukan. Dengan temuan tersebut, Pemkab langsung melaporkan eks pejabat yang diduga terlibat dalam penghilangan aset daerah.
"Kami laporkan mantan pejabat atas dugaan penggelapan aset Pemkab di SMPN 2 Gunung Sari. Untuk inisial, tidak perlu saya sebut," ujarnya.
Fauzan menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses administrasi dan pengadaan lahan di masa lalu.
"Kami pastikan aset itu kembali menjadi milik Pemkab," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa lahan tersebut tidak akan pernah mendapatkan izin pemanfaatan dari pemerintah daerah.
"Saya jamin tidak akan pernah keluar izinnya," tandas Fauzan.
Saat ini, Pemkab Lombok Barat masih menunggu proses penyelidikan dari aparat penegak hukum. Mereka juga terus mengawal agar aset negara di lokasi tersebut dapat diamankan kembali.
"Kami sudah punya bukti pembelian tanah itu. Makanya kami langsung ambil langkah hukum," kata Fauzan.
Lahan SMPN 2 Gunung Sari seluas 1 hektare sebelumnya menjadi objek sengketa hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2017, Pemkab Lombok Barat dinyatakan kalah dari pihak ahli waris.
Eksekusi lahan dilakukan pada 2019. Sejak itu, pihak ahli waris, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, berencana mengalihfungsikan lahan menjadi kawasan perumahan. Namun, permohonan izin pembangunan yang diajukan sejak 2020 belum pernah dikabulkan oleh Pemkab.
Hari Sudana mengeklaim sebagai ahli waris dari I Gusti Made Mudjakaot, pemilik asli tanah yang dibeli pada 1986. Tanah tersebut disebut telah dipinjam-pakaikan kepada Pemkab sejak 1989 untuk pembangunan SMPN 2 Gunung Sari.
Pihak ahli waris meminta Pemkab Lombok Barat tidak melanjutkan upaya hukum dan bersedia menjual kembali lahan sesuai harga pasar. Mereka juga mengaku telah menyampaikan kronologi sengketa ini secara resmi kepada Bupati Lombok Barat.
(dpw/dpw)