Seorang pemuda berinisial MKR ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam bungkus rokok miliknya. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini hasil lab positif langsung penetapan tersangka dan ditahan," kata Kasat Resnarkoba Iptu Yakobus K Sanam kepada detikBali, Selasa (22/7/2025).
Penangkapan MKR dilakukan pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 01.30 Wita di Pelabuhan Laut Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mendapati MKR mengambil ganja yang disimpan pada dinamo air yang terletak dibawah tower Pelabuhan Laut Lewoleba. Saat itu, MKR datang bersama kerabatnya berinisial MS.
Saat hendak ditangkap, MKR membuang bungkus rokok berisi ganja tersebut. Polisi kemudian memintanya mengambil kembali benda yang dibuang tersebut.
"Ditemui di dalam bungkusan rokok satu bungkusan plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis ganja," ungkap Yakobus.
Polisi langsung mengamankan MKR ke Mapolres Lembata beserta sejumlah barang bukti yaitu 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi ganja, 1 HP, dan sejumlah uang kertas.
"Saat membuang narkotika jenis ganja dan saat itu terduga melakukan perlawanan," imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan urine terhadap MKR, interogasi terhadap saksi-saksi, dan uji laboratorium terhadap barang bukti.
(nor/nor)