Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar penyelundupan 27 kilogram (kg) ganja ke Gili Trawangan, Lombok Utara. Polisi menangkap kurir berinisial I (37) asal Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), dalam kasus ini.
"Tersangka I diperintah oleh seseorang bernama L untuk mengantar narkotika jenis ganja sebanyak 28 bungkus ke Gili Trawangan, Lombok Utara," terang Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (16/7/2025).
Polisi menangkap I di Teluk Nare, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, saat hendak menyebrang ke Gili Trawangan, Kamis (3/7/2025). Polisi menemukan 28 bungkus ganja kala penangkapan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat digeledah, kami menemukan 28 bungkus ganja yang dibungkus dengan plastik dan dililit menggunakan lakban warna cokelat. Beratnya 27.404,45 gram atau 27 kilogram," terang Roman.
Menurut Roman, Ditresnarkoba Polda NTB masih mengejar L, orang yang menyuruh I mengantar ganja ke Gili Trawangan. L mengiming-imingi I upah sebesar Rp 15 juta untuk membawa ganja ke destinasi wisata di Lombok Utara itu.
I baru menerima upah Rp 1 juta dari L. Sebagian besar upahnya, yakni sebesar Rp 14 juta, akan diberikan ketika I sudah mengantarkan sabu tersebut ke calon penerima di Gili Trawangan.
Calon penerima ganja 28 bungkus yang terdiri dari daun, batang dan biji kering tersebut diketahui berinisial H. Ditresnarkoba Polda NTB juga masih melakukan pengembangan terkait penerima ganja yang dikirim I.
Sebagai informasi, Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap 32 kasus dan menangkap 45 tersangka sepanjang Mei hingga Juli 2025. Polisi menyita sabu seberat 805,18 gram, ganja 31.639,85 gram atau 31kg, dan ekstasi 300 butir dari tangan para tersangka.
(hsa/hsa)