Kerugian negara akibat korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2021 mencapai Rp 3,2 miliar.
"Kerugian negara kasus penyewaan alat berat sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar lebih," ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (16/7/2025).
Kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar itu muncul dari dua item. Item pertama berasal dari penyewaan alat berat sebesar Rp 2,9 miliar lebih. Sedangkan item kedua, kerugian negara muncul dari nilai alat berat yang hilang sebesar Rp 224 juta lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alat berat yang hilang itu dua unit dump truck sehingga totalnya (kerugian negara) Rp 3,2 miliar lebih," terang Regi.
Satreskrim Polresta Mataram selanjutnya akan menetapkan tersangka. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP NTB. Akan ada dua orang yang ditetapkan tersangka.
"Dua orang saja (calon tersangka). Kami kembangkan nanti, kami dalami lagi buktinya," jelas Regi.
(hsa/hsa)