Pengedar Sabu di Buleleng Ngaku Dapat Barang dari Napi Lapas Kerobokan

Pengedar Sabu di Buleleng Ngaku Dapat Barang dari Napi Lapas Kerobokan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 14 Jul 2025 12:53 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi penjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Buleleng -

Seorang pria berinisial IA (51) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Buleleng. IA mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.

"Hasil interogasi menyebutkan bahwa IA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang napi di Lapas Kerobokan yang bernama AWI," kata Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan, Senin (14/7/2025).

Penangkapan IA dilakukan pada Minggu (22/6/2025) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura No 101 B RT 007, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 19.20 Wita, polisi menggerebek dan menggeledah kamar kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi sabu oleh IA.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan empat buah pipet plastik hitam. Di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu seberat 0,88 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan.

"Kemudian IA bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Edy.

Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.




(dpw/dpw)

Hide Ads