Modus Bawa Janur, Sindikat Pengedar Sabu Jawa-Bali Ditangkap Polisi

Modus Bawa Janur, Sindikat Pengedar Sabu Jawa-Bali Ditangkap Polisi

Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 09 Jul 2025 17:55 WIB
Sindikat pengedar sabu Jawa-Bali dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Rabu (9/7/2025). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Sindikat pengedar sabu Jawa-Bali dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Rabu (9/7/2025). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Empat pria sindikat pengedar sabu Jawa-Bali ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Keempat pria tersebut berinisial CR (38), SN (40), HR (35), dan FK (31). Polisi menyita sabu seberat 85,56 gram dari sindikat itu.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengatakan sabu tersebut dibawa dari Banyuwangi ke Buleleng. HR menyelundupkan sabu tersebut dengan modus penyamaran sambil membawa pesanan janur dari Jawa ke Bali.

"Pekerjaan bawa busung (janur) dari Banyuwangi ke Bali sekalian bawa paket sabu. Itu sudah dipaket-paketkan," jelas Edy saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menjelaskan pengungkapan sindikat sabu ini berawal dari tertangkapnya CR pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 19.15 Wita. Ia ditangkap di kamar kos Lingkungan Jalak Putih 1 Atas, Kelurahan Banyuasri, Buleleng.

Hasil penggeledahan, CR kedapatan menyimpan sabu seberat 2,41 gram neto. Sabu tersebut telah dibagi-bagi oleh CR dalam 25 potong pipet plastik.

ADVERTISEMENT

"Hasil interogasi terhadap CR menyebutkan bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki yang bernama SN asal Kelurahan Kaliuntu," terang Widwan.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap SN pada hari yang sama di gudang rongsokan, Jalan Jatayu, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, sekitar pukul 19.50 Wita. Polisi menyita 35 paket sabu seberat 73,66 gram neto dari tangan SN.

SN mengaku mendapat suplai sabu dari temannya berinisial HR yang sama-sama dari Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Polisi lantas bergerak menangkap HR pada hari yang sama di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

"HR mengakui sebelumnya sudah memberikan paket sabu kepada SN, kemudian SN dan HR bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Widwan.

Terakhir, setelah menangkap SN, polisi lantas membekuk FK yang juga bagian dari sindikat narkoba ini. FK dapat ditangkap setelah SN mengaku memberikan paket sabu kepada FK untuk diedarkan.

FK ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 20.25 Wita di sebuah rumah Jalan Salak Nomor 8, Lingkungan Kajanan Atas, Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng. Polisi menyita tujuh plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,57 gram.

"Hasil interogasi lainnya menyebutkan bahwa memang benar sebelumnya SN memberikan paket sabu untuk diedarkan di Kampung Kajanan. Selanjutnya, FK bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tutur Widwan.

Keempat pengedar sabu Jawa-Bali ini telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads