Guru Wali Kelas di Nagekeo Cabuli Siswi SD Berulang Kali Selama Setahun

Guru Wali Kelas di Nagekeo Cabuli Siswi SD Berulang Kali Selama Setahun

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 04 Jul 2025 15:59 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Nagekeo -

Guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Aesesa, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial KM (41) mencabuli muridnya, RND (11). KM mencabuli siswi kelas V SD ini selama hampir setahun.

KM merupakan wali kelas RND. Aksi cabul KM dimulai pada Agustus 2024. Aksi terakhirnya pada 17 Mei 2025 berujung laporan ke polisi pada 21 Mei 2025.

"Kejadian terakhir di ruang kelas V," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagekeo, Iptu Leonardo Marpaung, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi cabul KM dilakukan saat kegiatan belajar mengajar dalam kelas. Saat itu, ada pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). KM membagi siswa dalam empat kelompok.

Namun, RND dan seorang siswi lain yang menjadi saksi kasus ini, tak dimasukkan dalam kelompok. KM meminta RND dan saksi duduk di bagian belakang.

ADVERTISEMENT

KM melakukan aksi cabulnya saat RND sedang duduk di belakang siswa-siswi lainya yang terbagi dalam kelompok. "Pelaku kemudian menghampiri dan langsung memegang pundak korban sembari memegang payudara kiri korban dari luar baju sebanyak satu kali," terang Leonardo.

Mantan Kapolsek Lembor di Manggarai Barat ini mengatakan teman RND bereaksi dengan mendorong tangan KM. KM kemudian menjadi perhatian siswa lainnya dalam kelas.

Guru cabul ini kemudian kembali ke tempat duduknya dan bermain HP. "Pelaku langsung melepaskan tangannya dan berjalan menuju tempat duduknya," jelas Leonardo.

Saat ini, polisi telah menahan KM. Guru cabul itu ditahan di sel tahanan Polres Nagekeo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku telah ditahan," ungkap Leonardo.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, dan penyitaan barang bukti berupa pakaian milik korban. Leonardo mengatakan KM tekan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak. KM dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Leonardo.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads