Modus Santet, Pria Serahkan Istri ke Dukun untuk Ritual Seks

Regional

Modus Santet, Pria Serahkan Istri ke Dukun untuk Ritual Seks

Raja Adil Siregar - detikBali
Selasa, 01 Jul 2025 12:27 WIB
Ilustrasi dukun cabul atau penipu
Ilustrasi dukun. (Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono)
Denpasar -

Seorang pria berinisial ZM (42) ditangkap polisi di Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, karena menyetubuhi ST (20), wanita bersuami, dengan modus pengobatan santet dan guna-guna. Selain ZM, suami korban berinisial RR (28) juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona membenarkan penangkapan tersebut. Aksi persetubuhan terungkap setelah penyelidikan Polsek Mandau.

Kompol Primadona menjelaskan peristiwa ini terjadi pada awal Juni lalu. ZM mengaku kepada RR dan istrinya, ST, bahwa di tubuh ST terdapat santet berupa jarum dan ulat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian awal Juni lalu. Pelaku ZM bilang kalau dalam tubuh korban ada santet, ada jarum dan ulat," kata Kompol Prima, dilansir dari detikSumut, Selasa (1/7/2025).

ZM kemudian menawarkan pengobatan di rumahnya. Awalnya, ST diminta mandi taubat tanpa busana di rumah ZM di Jalan Kurma, Kelurahan Gajah Sakti, Mandau. Permintaan itu disetujui RR.

ADVERTISEMENT

"Awalnya korban dimandikan oleh ZM tanpa busana. Itu disaksikan suaminya RR sesuai hasil pemeriksaan," jelas Prima.

Tak hanya itu, ZM menyarankan agar dilakukan ritual transfer ilmu. Dalam ritual itu, ST disetubuhi oleh ZM sementara RR menjalani ritual di ruangan berbeda.

"Persetubuhan sampai tiga kali. Modusnya itu sama, untuk pengobatan saat suaminya sedang ritual. Jadi waktu RR ritual, pelaku ZM menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di kamar berbeda," kata Prima.

Persetubuhan tersebut bahkan diketahui dan disetujui oleh RR. ZM sudah menyampaikan sejak awal bahwa persetubuhan dilakukan sebagai bagian dari pengobatan.

Korban Dipaksa Suami

Menurut Prima, ST sempat menolak ritual tersebut. Namun, RR memaksa istrinya bahkan membukakan bajunya agar ritual tetap dilakukan. Saat itu ST sempat meminta pulang, tetapi ditolak suaminya.

"Korban ini sudah menolak sejak awal ke suaminya. Namun dipaksa sampai ZM melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan melakukan tipu muslihat dengan cara mengatakan bahwa di dalam tubuh korban terdapat banyak santet, jarum, bahkan ulat dan tersangka dapat mengobati penyakit korban tersebut dengan cara mandi taubat tanpa busana dan bersetubuh dengan tersangka," ujar Prima.

RR disebut mengikuti seluruh arahan ZM demi berharap istrinya sembuh dan dia juga bisa memiliki ilmu serupa untuk mengobati orang lain.

Atas perbuatannya, ZM dan RR ditangkap polisi. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di detikSumut. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Hide Ads