Pelaku penembakan terhadap dua warga negara asing (WNA) laki-laki asal Australia berinisial ZR (32) dan SG (34) di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, terungkap. Pelakunya sebanyak tiga orang berinisial D, P, dan C.
Para pelaku dikenai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Selain itu, mereka juga dijerat Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Ancaman hukuman Pasal 340 (KUHP) tentunya adalah hukuman mati," ujar Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditangkap Tim Gabungan
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Bareskrim, Imigrasi, serta Interpol Asia Tenggara. Ketiganya ditangkap setelah sempat melarikan diri.
Seusai ditangkap, D, P, dan C diserahkan ke Polres Badung pada Selasa malam (17/6/2025) dan langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. "Mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan aksi tersebut," kata Daniel.
Selain para pelaku, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Bukti-bukti itu berupa paspor, mata uang asing, peluru 9 mm, palu (hammer) yang ditemukan di lokasi kejadian, 6 motor, serta 2 mobil yang diduga digunakan untuk melarikan diri, yakni Toyota Fortuner putih dan Suzuki XL7 putih.
Sempat Kabur ke Luar Negeri
Pelaku sempat kabur ke luar negeri, tetapi berhasil ditangkap berkat koordinasi lintas negara. Mereka seluruhnya laki-laki dan diduga sebagai pelaku utama penembakan. Penangkapan dilakukan dalam operasi bertahap. Seluruhnya sudah dibawa ke Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Yang pertama diamankan (didatangkan ke Bali) tadi malam pukul 19.00 Wita, kemudian sekitar pukul 21.00, terakhir pukul 12 malam. Sekarang sedang dalam pengembangan," terang Daniel.
Salah satu tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri. Dua lainnya lebih dahulu kabur ke luar negeri, tetapi berhasil digagalkan lewat kerja sama Polda Metro Jaya dan Interpol. Lokasi penangkapan di luar negeri masih dirahasiakan.
Setelah melakukan penembakan, para pelaku diketahui berpindah-pindah kendaraan untuk menghindari kejaran polisi. Mereka awalnya menggunakan motor, lalu beralih ke mobil Toyota Fortuner putih menuju Tabanan.
Setelah itu, pelarian dilanjutkan dengan mobil Suzuki XL7 putih yang digunakan menyeberang ke Surabaya sebelum akhirnya mencoba kabur lewat Bandara Soetta.
"Tiga tersebut adalah pelakunya. Mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan," ujar Daniel.
Polisi Dalami Hubungan Pelaku dengan Korban
Meski pelaku sudah ditangkap, motif penembakan masih menjadi tanda tanya. Polisi masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban. Pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka terus berjalan.
"Kami terus melakukan pendalaman. Pemeriksaan masih berjalan terhadap ketiga tersangka yang telah kami amankan," terang Daniel.
Peran Masing-masing Pelaku
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut ketiga tersangka berinisial DFJ (27), MC (22), dan PMT (27) memiliki peran berbeda dalam aksi kriminal tersebut. DFJ disebut sebagai penyedia sarana yang memfasilitasi eksekusi. Ia menyediakan martil, lalu yang digunakan untuk membuka paksa pintu vila tempat korban menginap.
"DFJ, laki laki, 27 tahun, berperan sebagai penyedia sarana yg digunakan untuk memudahkan pelaksanaan pembunuhan, yaitu dengan menyediakan martil digunakan untuk membuka pintu vila," kata Djuhandani dalam keterangan yang diterima detikBali, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, DFJ juga menyediakan kendaraan yang digunakan dalam aksi dan pelarian para pelaku dari lokasi kejadian. Saat ini, DFJ turut dijerat dalam perkara penggelapan satu unit mobil Suzuki XL7.
Tersangka MC dan PMT diketahui terlibat dalam penggelapan kendaraan yang sama. Mobil itu menjadi alat penting dalam pelarian mereka seusai penembakan.
Keduanya sempat melarikan diri hingga ke Phnom Penh, Kamboja. Namun, berkat kerja sama lintas instansi dan negara, keduanya akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
"Keduanya dapat kami tangkap di Bandara Denpasar (setelah dipulangkan dari Phnom Penh) atas kerja sama yang luar biasa antara Divhubinter Polri, NCB Interpol, Ditjen Imigrasi, beberapa kepolisian di Asia Tenggara," terang Djuhandani.
Penyidik kini terus melengkapi berkas perkara dengan dukungan bukti ilmiah. Proses penyidikan juga melibatkan tim Puslabfor Polri, Kedokteran Forensik, dan para ahli.
"Sejumlah barang bukti yang sedang dianalisis oleh tim forensik di antaranya selongsong peluru, proyektil, darah, martil, penutup wajah, kendaraan bermotor, rekaman CCTV hingga riwayat perjalanan para tersangka, dan lain sebagainya," jelas Djuhandani.
Satu Pelaku Ditangkap Imigrasi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membeberkan kronologi penangkapan Darcy Francesco Jenson (37). Warga Australia itu merupakan salah satu tersangka penembakan brutal di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.
Jenson ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum akhirnya ditangkap polisi. Jenson dapat ditangkap dengan mudah karena sudah dicekal oleh Imigrasi.
"DFJ (Jenson) ditangkap petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Senin (16/6/2025), pukul 06.25 WIB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (18/6/2025).
Yuldi mengatakan saat itu Jenson akan terbang ke Singapura seorang diri. Namun, saat akan melewati autogate pemeriksaan keimigrasian, lampu merahnya menyala. Ternyata, Jenson sudah dicekal dan dicari polisi.
"Penangkapan ini membuktikan bahwa autogate kami adalah solusi andal untuk perlintasan penumpang yang efisien dengan keamanan terbaik," kata Yuldi.
Empat jam seusai diciduk di bandara, Jenson diinterogasi petugas Imigrasi. Hasilnya, Jenson diduga kuat terlibat kasus penembakan terhadap dua warga asing asal Australia di Bali, Sabtu (14/6/2025).
Lalu, informasi penangkapan Jenson diteruskan petugas Imigrasi dan Interpol Indonesia ke Polres Badung. Jenson lalu dijemput polisi pukul 22.30 WIB dan diterbangkan ke Bali untuk menjalani proses hukum.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi, kami menyerahkan Jenson ke kepolisian untuk pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan tindak kriminal yang dia lakukan", lanjut Yuldi.
(hsa/hsa)