Eks Sekda NTB Terdakwa Korupsi NCC Rp 15,2 Miliar Diadili

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 02 Jun 2025 22:02 WIB
Foto: Sidang korupsi NCC di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (2/6/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Dua terdakwa korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (2/6/2025). Terdakwa adalah eks Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa disebut menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik daerah (BMD) NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) pada 19 Oktober 2016.

"Kerja sama itu untuk pembangunan NTB Convention Centre (NCC) dan fasilitas pendukungnya," kata JPU Ema Muliawati saat membacakan dakwaan.

Sebelum adanya PKS itu, pada 23 Juni 2016, Muhamamd Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) selaku Gubernur NTB menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor : 032-590 tentang Tim Penilai / Perhitungan Kontribusi / Royalti Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi.

Ditunjuk sebagai penanggung jawab adalah terdakwa Rosiady Sayuti dan Ketua Kepala BPKAD Provinsi NTB yaitu saksi Supran. Dalam SK itu, lanjut Ema, mereka diminta merumuskan dan menetapkan metode perhitungan kontribusi dan royalti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Menetapkan besarnya kontribusi yang harus dibayarkan PT Lombok Plaza dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur NTB," katanya.

Selain itu, pada 22 Juli 2016 TGB juga menerbitkan SK Nomor : 032-632 Tahun 2016 tentang Tim Penyusun/Penulis Naskah Perjanjian Kerjasama Barang Milik Pemprov NTB. Dalam surat tersebut, Rosiady diminta melaksanakan inventarisasi aset-aset milik daerah untuk menghasilkan PAD (pendapatan asli daerah), menerima dan meneliti permohonan pemanfaatan yang diajukan masyarakat atau pihak kedua, melakukan penelitian survei lapangan, menyusun naskah perjanjian kerja sama, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas ke Kepala BPKAD NTB.

"Bahwa, setelah dibentuk tim penilai/perhitungan kontribusi/royalti kerja sama pemanfaatan barang milik daerah pemerintah provinsi dan tim penyusun/penulis naskah perjanjian kerja sama barang milik Pemprov NTB, dilaksanakan rapat pembahasan draf perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza," ujarnya.

Pada draf perjanjian kerja sama tersebut muncul kewajiban dari PT Lombok Plaza untuk mengganti jumlah gedung yang berada di atas lahan yang akan dibangun NCC, yang berada di Jalan Bung Karno.

Dalam perjanjiannya, disebutkan biaya pembangunan gedung pengganti Laboratorium Kesehatan Pulau Lombok sebesar Rp 12.282.000.000. Juga gedung bangunan PKBI sebesar Rp 957.955.000.

"Selain melaksanakan pembangunan kedua gedung pengganti tersebut, Dolly Suthajaya Nasution selaku Direktur PT Lombok Plaza juga berkewajiban memberikan imbalan tahunan atau royalti selama 3 tahun sejak ditandatangani perjanjian sebesar Rp 750 juta per tahun. Juga membayar kontribusi tetap kepada Pemprov NTB dengan jangka waktu yang telah ditentukan," beber Ema.

Hasil rapat itu, Ema berujar, dituangkan dalam naskah final perjanjian kerja sama antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB. Saksi Supran selaku Kepala BPKAD NTB sekaligus pejabat Penatausahaan BMD melaporkan ke terdakwa Rosiady.

"Oleh terdakwa Rosiady tidak melaporkan kepada saksi TGH Muhammad Zainul Majdi selaku penguasa BMD," ujarnya.

Kendati demikian, Rosiady tetap menandatangi PKS pada tanggal 19 Oktober 2016 tersebut. Isi PKS itu memuat enam poin. Pertama, mengenai objek dan ruang lingkup. Kedua, bentuk perjanjian kerja sama. Ketiga, syarat-syarat pembangunan. Keempat, mengenai tahapan, prosedur dan jangka waktu pembangunan. Kelima mengenai biaya investasi, dan terakhir pernyataan dan jaminan.

Terkait dengan jaminan, PT Lombok Plaza selaku mitra BGS wajib menyerahkan kepada Pemprov NTB sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan pada saat perjanjian ditandatangi senilai 5 persen dari nilai investigasi, sebesar Rp 360 miliar.

"Namun sampai batas waktu telah ditentukan, PT Lombok Plaza tidak membayar jaminan pelaksanaan. Sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 22 Mei 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerja sama daerah dalam lampiran I huruf C angka 6," sebut Ema.

Dalam perjalananya, gedung pengganti yang sudah disepakati tidak dibangunkan terdakwa Dolly sebagaimana dalam perjanjian. Terdakwa Dolly menunjuk sendiri perusahaan swasta, CV Adi Cipta sebagai konsultan perencana dan PT Prima Bumi Agung sebagai kontraktor dan PT Gumi Adimira sebagai Konsultan Pengawas.

"Tetapi, terdakwa Dolly memerintahkan kepada saksi S Mardi untuk mengubah RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang sudah disusun," katanya.

Gedung Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok baru yang dipindah ke Jalan Swara Mahardika, Kota Mataram dan Gedung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB baru hanya dibangun senilai Rp 6,5 miliar.

Eks Sekda NTB ajukan keberatan di halaman selanjutnya



Simak Video "Video: Eks Gubernur TGB Diperiksa Kejati soal Dugaan Korupsi Pengelolaan NCC"


(hsa/nor)
Berita Terpopuler

Foto