Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC). Kali ini, giliran Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Muna`im, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
"(Diperiksa) masalah kerja sama dengan PT Lombok Plaza," kata Muna`im kepada awak media seusai diperiksa jaksa di Kejati NTB, Senin (24/2/2025) sore.
Ia mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai Kabid Pengelolaan Aset Daerah pada BPKAD Provinsi NTB yang saat itu bertugas untuk menyiapkan gedung pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kapasitas) Kabid Pengelolaan Aset, terkait dengan gedung pengganti," ujarnya.
Muna`im enggan berkomentar lebih jauh dan meminta wartawan menanyakan detail materi pemeriksaan kepada penyidik Kejati NTB. "Tanyakan ke penyidik ya," imbuhnya.
Pemeriksaan Saksi dan Penetapan Tersangka
Kejati NTB secara maraton memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi serta eks Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTB, Ruslan Abdul Gani. Hari ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iswandi, juga diperiksa.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni eks Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya, dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosyadi Husaenie Sayuti. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza. Pada 2012, Pemprov NTB memiliki tanah seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Tanah tersebut dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Namun, kerja sama itu tidak berjalan sesuai perjanjian kerja sama (PKS). Gedung NCC yang seharusnya dibangun tidak pernah terwujud, sementara lahan tersebut tetap dalam penguasaan PT Lombok Plaza. Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza, meskipun telah diatur dalam perjanjian.
Kejati NTB juga telah menangkap salah satu tersangka berinisial DS di Denpasar, Bali, pada 7 Januari lalu. DS diketahui sebagai insinyur dan mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016.
(dpw/iws)