Berakhir Damai, Status Tersangka Pecalang Besakih Dicabut

Berakhir Damai, Status Tersangka Pecalang Besakih Dicabut

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Senin, 19 Mei 2025 15:46 WIB
Kesepakatan restorative justice antara pemedek dan pecalang di Polres Karangasem, Senin (19/5/2025)
Kesepakatan restorative justice antara pemedek dan pecalang di Polres Karangasem, Senin (19/5/2025). (Foto: dok. Polres Karangasem)
Karangasem -

Status tersangka pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan, resmi dicabut oleh Polres Karangasem. Wartawan sebelumnya dijerat kasus dugaan pengeroyokan saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Besakih, namun kasus tersebut berujung damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor dicapai dalam proses RJ yang digelar di Polres Karangasem, Senin (19/5/2025). Polisi kemudian menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka Wartawan.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengatakan seluruh tahapan keadilan restoratif telah dilalui sesuai prosedur. Mulai dari mediasi hingga kesepakatan damai secara sukarela dan pencabutan laporan oleh pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini, status tersangka Wartawan secara otomatis dihapus dan yang bersangkutan dikembalikan serta dipulihkan haknya sebagai masyarakat secara utuh," kata Purba, Senin (19/5/2025).

Gelar RJ tersebut juga dihadiri oleh pelapor, terlapor, sejumlah pejabat utama Polres Karangasem, MDA Karangasem, Bendesa Adat Besakih, serta perwakilan pecalang dari Desa Adat Besakih.

ADVERTISEMENT

"Kami di sini bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi juga memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat," lanjutnya.

Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira, yang turut hadir dalam forum RJ menyambut baik keputusan pencabutan status tersangka tersebut. Ia menilai upaya mereka bersama bendesa adat dan pihak lain tidak sia-sia.

"Status tersangka dari Wartawan sudah dicabut, namun untuk kasus pengeroyokan masih tetap jalan terus," ucap Wira.

Sebelumnya, I Nengah Wartawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem pada Jumat (16/5/2025). Penetapan dilakukan setelah adanya laporan balik dari pihak pemedek, meski Wartawan merupakan korban pemukulan saat pelaksanaan Karya IBTK.

Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira, membenarkan anggotanya telah dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka. Wartawan memenuhi panggilan tersebut didampingi sejumlah pecalang lainnya.

"Wartawan menerima surat panggilan untuk datang ke Polres hari ini sebagai tersangka dan kami ikut memberikan pendampingan," kata Wira, Jumat (16/5/2025).




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads