Dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HA dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat. HA diduga mencabuli siswi kelas lima sekolah dasar (SD).
"Mencabuli anak kelas lima SD. Kami dapat informasi ini minggu lalu," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, kepada detikBali, Jumat (11/4/2025).
Pencabulan yang dilakukan HA terjadi pada bulan puasa lalu. Pelaku saat itu baru balik dari musala di kampungnya. Ia kemudian bertemu dan mengajak korban mengambil takjil di rumahnya. Dosen itu kemudian membawa korban ke tempat sepi. "Di sana pelaku cabuli korban," ujar Joko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joko, HA tak sampai menyetubuhi siswi itu. Bahkan, dia sempat mendatangi ketua rukun tetangga (RT) setempat untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Meski demikian, korban akhirnya melaporkan pencabulan yang dialaminya ke Polres Lombok Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan tengah melakukan penyelidikan soal tindakan kriminal itu. Satreskrim Polres Lombok Barat sedang memanggil pelapor dan sejumlah saksi.
"Kalau dosen, kami belum berani memastikan. Karena kami belum klarifikasi terhadap yang bersangkutan," terang Eka.
"Yang kami ambil keterangan di awal pasti pelapor dan saksi saksi. Yang terlapor setelah itu," imbuh Eka.
Senada dengan Joko, Eka membenarkan kejadian pencabulan terjadi pada bulan puasa lalu. Laporan itu dilayangkan keluarga korban sebelum Lebaran.
(iws/iws)