Tujuh pemuda yang mencabuli tiga remaja terduga pencuri tabung gas di Denpasar, Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Selain mencabuli, mereka juga menyebarkan video adegan dewasa itu ke media sosial (medsos).
Ketujuh pemuda yang menjadi tersangka terdiri dari enam dewasa dan satu di bawah umur. Enam tersangka yang masuk kategori dewasa sudah ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Mereka dinyatakan terlibat kasus pencabulan dan pornografi terhadap tiga anak di bawah umur.
"Sudah tersangka. Enam pelaku sudah ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, saat dihubungi detikBali, Selasa (1/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka yang ditahan Polda Bali adalah Gede Dimas Nanda Dia Rizky, Kadek Andika Pamudya, Ni Kadek Eka Purkianti Dewi, Samuel Teja Fransteven Hae, Gede Agus Ricko Suryawan, dan Made Wirya Dana. Sementara satu tersangka di bawah umur tidak ditahan dan diberlakukan sistem peradilan anak (SPA).
"Satu pelaku diproses peradilan anak tanpa penahanan karena masih di bawah umur. Inisial MPRW," terang Ariasandy.
Ariasandy mengatakan tujuh pemuda itu dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman, 12 tahun penjara.
"Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan," jelas mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Diberitakan sebelumnya, tindak asusila oleh tujuh pemuda itu dilakukan saat memergoki tiga korban kabur seusai mencuri empat tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) milik warga, Selasa (18/3/2025), pukul 01.58 Wita. Tiga bocah itu sempat dikejar dari daerah Pekambingan hingga ke Jalan Akasia dan berhasil diringkus Agus Ricko dan enam temannya.
Namun, bukanya dilaporkan ke polisi, Agus Ricko dan enam temannya malah menahan dan melecehkan tiga bocah itu secara seksual. Tiga bocah itu ditelanjangi, disuruh melakukan adegan orang dewasa, dan direkam hingga rekamannya beredar di media sosial (medsos).
Mengetahui unggahan itu di medsos, orang tua tiga bocah itu marah dan melapor ke polisi empat hari kemudian.
(hsa/hsa)