Pria bernama Oktovianus Natun ditangkap polisi di Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Tenggara Timur (NTT), Senin (7/4/2025) sekitar pukul 23.15 Wita. Oktovianus ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Fatuleu akibat mencuri motor.
"Dia merupakan residivis pencuri motor di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang," ujar Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, kepada detikBali, Selasa (8/4/2025).
Penangkapan terhadap Oktovianus didasari laporan polisi (LP) nomor LP/16/III/2025/SPKT/Polsek Fatuleu/Polres Kupang/tanggal 26 Maret 2025. Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian menyelidikinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan Oktovianus akhirnya terungkap. Markus kemudian memimpin sejumlah anggotanya ke tempat persembunyian Oktovianus di Desa Fatukoto. Tiba di sana, Oktovianus langsung ditangkap di rumah warga bernama Yohanis Baun di
RT 10, RW 05, Desa Fatukoto.
Setelah diinterogasi, Oktovianus mengakui perbuatannya di hadapan warga Fatukoto dan pemerintah setempat. Menurut Markus, polisi juga mengamankan satu motor Blade merah hitam beserta sejumlah barang bawaan miliknya.
Saat ini, Markus melanjutkan, Oktovianus tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Polsek Fatuleu guna mengungkap keterlibatan pelaku maupun jaringannya.
"Karena pelaku ini su (sudah) lebih dari dua kali masuk penjara atas kasus curanmor (pencurian motor)," terang Markus.
(hsa/hsa)