125 Napi Rutan Negara Dapat Remisi Nyepi-Idul Fitri, 2 Langsung Bebas

125 Napi Rutan Negara Dapat Remisi Nyepi-Idul Fitri, 2 Langsung Bebas

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 28 Mar 2025 14:29 WIB
Pemberian remisi Nyepi dan Idul Fitri di Rutan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (28/3/2025).
Foto: Pemberian remisi Nyepi dan Idul Fitri di Rutan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (28/3/2025). (Dok. Rutan Kelas IIB Negara)
Jembrana -

Sebanyak 125 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima remisi khusus dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Remisi yang diterima warga binaan pemasyarakatan (WBP) bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan. Tercatat, ada dua napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi.

"Pada tahun ini, Rutan Negara memberikan remisi kepada sejumlah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pembinaan dan perubahan perilaku yang berhasil dilakukan oleh para narapidana," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/3/2025).

Lilik memerinci 65 narapidana menerima remisi Nyepi, sementara 60 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas pada Hari Raya Nyepi dan dapat kembali ke keluarga mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik. Ini bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri selama berada di Rutan Kelas IIB Negara," ujarnya.

"Dari 65 orang yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Nyepi dan 60 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri, seluruhnya disetujui mendapatkan remisi," imbuh Lilik.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng, memerinci jumlah napi yang mendapat remisi khusus Nyepi. Yakni, sebanyak 13 napi mendapatkan remisi 15 hari, 47 napi mendapatkan remisi 1 bulan, dan lima napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Sementara, untuk remisi khusus Idul Fitri, 26 napi mendapatkan remisi 15 hari, 28 napi mendapatkan remisi satu bulan, dan lima napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Satu orang WBP yang awalnya diusulkan remisi khusus Idul Fitri sudah pulang karena menjalani cuti bersyarat.

"Pengusulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025 kami usulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jadi dapat dipastikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara adil dan transparan," tegas Tulus.




(hsa/hsa)

Hide Ads