10 Narapidana Lapas Tabanan Terima Remisi Natal 2024

10 Narapidana Lapas Tabanan Terima Remisi Natal 2024

Ahmad Firizqi - detikBali
Rabu, 25 Des 2024 15:23 WIB
Kalapas Kelas IIB Tabanan Muhamad Kameily memberikan remisi khusus keagamaan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat hari raya Natal 2024, Rabu (25/12/2024). (Istimewa/Lapas Kelas IIB Tabanan)
Foto: Kalapas Kelas IIB Tabanan Muhamad Kameily memberikan remisi khusus keagamaan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat hari raya Natal 2024, Rabu (25/12/2024). (Istimewa/Lapas Kelas IIB Tabanan)
Tabanan -

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan memberikan kado spesial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merayakan Hari Raya Natal 2024. Ada 10 narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) keagamaan ini.

"Kami berikan remisi saat Natal. Ini hak bagi warga binaan didapat sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kalapas Tabanan Muhamad Kameily, Rabu (25/12/2024).

Remisi khusus yang diberikan berlangsung oleh Kameily dan jajarannya di Aula Candra Prabhawa. Kameily menyebut warga binaan yang mendapat remisi sudah sesuai ketentuan yang berlaku, seperti mengikuti setiap aturan, tidak melanggar tata tertib, dan aktif di berbagai kegiatan pembinaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Tabanan Komang Suryana mengatakan warga binaan yang mendapat remisi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yakni telah menjalani masa penahanan selama enam bulan. WBP yang telah menjalani masa penahanan selama enam bulan hingga setahun mendapat remisi selama 15 hari

"Mereka yang mendapat remisi telah menjalani masa tahanan 6 bulan sampai 1 tahun," jelasnya.

Sedangkan WBP yang telah lebih dari setahun mendekam di Lapas Tabanan mendapat remisi selama satu bulan. "Masa hukuman lebih dari setahun, dipastikan memperoleh dua kali remisi. Remisi umum 17 Agustus dan RK Keagamaan," imbuhnya.




(nor/nor)

Hide Ads