Pria berinisial S (30) menganiaya pria berinisial T (28) dengan menggunakan parang di Desa Sukadamai, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, (24/3/2025) sekitar pukul 12.00 Wita. Penganiayaan itu diduga karena S dendam kepada T yang melecehkan istrinya.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, mengatakan penganiayaan itu terjadi di rumah mertua T. "Saat itu, S tiba-tiba datang dan langsung menebas kepala korban (T)," tuturnya kepada detikBali, Rabu (26/3/2025).
T lalu menepis parang dengan tangannya. Walhasil, tangan T terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
T pun berupaya melarikan diri. Namun, S mengayunkan parangnya kembali sebanyak dua kali dan mengenai kepala dan punggung T.
Beruntung, masyarakat kemudian melerai S dan T. Warga setempat juga bergegas melarikan T ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah untuk mendapatkan perawatan.
Adapun S, Nikolas melanjutkan, diamankan oleh polisi. "Kami berharap masyarakat desa setempat, khususnya keluarga korban (T) tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, karena pelaku (S) sudah kami amankan," katanya.
(gsp/hsa)