Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Erik Benediktus Mella, ditangkap polisi, Rabu (19/3/2025) sekitar 22.00 Wita. Erik ditangkap karena menganiaya istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, hingga tewas di kamar mandi rumahnya.
"Ya sudah diamankan semalam. Makasih atas dukungan rekan-rekan selama ini," ujarKapolresta Kupang Kota, KombesAldinanManurung, Kamis (20/3/2025).
Aldinan menjelaskan Polresta Kupang Kota berencana melimpahkan Erik bersama barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang hari ini. Pelimpahan dilakukan agar Erik bisa segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Linda Brand dianiaya oleh Erik di rumahnya, Jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, pada Jumat (26/4/2013). Linda Brand ditemukan tewas di kamar mandinya sekitar pukul 12.30 Wita.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengautopsi jenazah Linda Brand. Penyelidikan polisi selama belasan tahun akhirnya menemui titik terang. Namun, Erik tetap tak mengakui istrinya tewas karena dianiaya, tetapi akibat serangan jantung.
(iws/gsp)