Asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan (Jaksel), Isma Riyanti, mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe seharga Rp 3 miliar milik majikannya. Perempuan itu nekat mencuri jam tangan berharga miliaran itu demi gaya hidup mewah hingga liburan ke Singapura.
"(Motifnya) untuk gaya hidup mewah, liburan ke Singapura," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, Senin (24/3/2025) dilansir dari detikNews.
Selain untuk gaya hidup mewah dan liburan ke Singapura, perempuan berusia 31 tahun itu juga punya alasan lain sampai nekat mencuri jam seharga Rp 3 miliar itu. Isma mengaku kesal dengan majikannya karena tidak diberikan cuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya pelaku merasa kesal dengan korban karena tidak diberikan izin untuk melaksanakan cuti," ungkap Ardian.
Isma sudah mempersiapkan tiket untuk berlibur ke Singapura dengan suaminya. Hal itu dilakukan setelah ia menjual jam tangan hasil curian tersebut.
Awal Mula Kasus Terungkap
Isma mencuri jam tangan majikannya pada 14 Maret 2025. Majikan Isma awalnya merasa curiga lantaran ART-nya pergi tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi.
"Korban merasa curiga karena pelaku meninggalkan rumah tanpa izin dan memblokir nomor korban sehingga tidak dapat dihubungi," ungkap Ardian.
Korban kemudian mengecek handphone operasional di rumahnya yang biasa digunakan oleh si pelaku. Korban kemudian mengetahui jika ART-nya itu membeli jam Patek Philippe palsu.
Jam tangan KW itu ternyata digunakan Isma untuk mengganti jam Patek Philippe asli milik korban yang dicuri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar.
Korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan. Isma kemudian ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada 18 Maret 2025.
Dijual Rp 550 Juta
Ardian mengatakan tersangka Isma menukarkan jam tangan Patek Philippe korban yang asli dengan jam KW yang dibelinya seharga Rp 550 ribu melalui online shop.
Isma kemudian menjual jam tangan asli milik korban itu ke sebuah toko di Surabaya, Jatim. Jam Patek Philippe tersebut dijual tak sampai Rp 1 miliar. "Jam asli dijual Rp 550 juta. (Barang bukti jam asli) sudah kami sita," ucap Ardian.
Isma ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/3/2025). Dia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
(hsa/gsp)