Warga Jember, Jawa Timur (Jatim), berinisial SR membobol gudang pembuatan mill di Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis (20/3/2025). Ia mencuri ponsel hingga uang tunai milik karyawan dari gudang tersebut.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka, menuturkan awalnya mendapatkan laporan dari Angga Hermansyah, karyawan gudang yang menjadi korban. Angga bersama buruh lain saat kejadian tengah meninggalkan gudang untuk menaikkan jagung.
Namun, tas milik Angga tertinggal di dalam gudang yang terkunci. Tas tersebut berisi barang-barang berharga, seperti dompet, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM C), kartu anjungan tunai mandiri (ATM), tiga ponsel, dan uang tunai Rp 3,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua barang milik Angga itu digasak oleh SR. Walhasil, Angga mengalami kerugian total Rp 15 juta akibat kejadian itu.
Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blahbatuh kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Polisi akhirnya menangkap SR di kediamannya, di Kelurahan Samplangan, Gianyar, Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi juga menyita uang tunai, tiga handphone (HP), motor, hingga helm dalam penangkapan itu.
SR telah mengaku membobol gembok gudang pembuatan mill di Jalan Kurusetra tersebut. Ia membobol gembok gudang menggunakan parang dan mengambil tas milik karyawan di sana.
SR kemudian menggunakan uang hasil curian itu untuk membayar utang, membeli makanan dan minyak jelantah. Sementara ketiga HP hasil curian sudah di-flash atau dilakukan instal ulang operating system (OS). SR berencana menjual ketiga HP itu.
Arka mengungkapkan SR telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara" jelasnya.
(hsa/dpw)