Dua Buruh Ditangkap gegara Curi 6 Rol Kabel Tembaga di Labuan Bajo

Dua Buruh Ditangkap gegara Curi 6 Rol Kabel Tembaga di Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 24 Mar 2025 14:31 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap dua pelaku pencurian kabel tembaga di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap dua pelaku pencurian kabel tembaga di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Foto: dok. Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Dua pemuda, IP alias Pon (21) dan SB alias Barus (19), ditangkap polisi setelah mencuri enam rol kabel tembaga di sebuah rumah yang tengah dibangun di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa Pon dan Barus merupakan warga Kampung Kokor, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri'i, Manggarai, NTT. Keduanya sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan di rumah tersebut.

"Keduanya sudah mengetahui situasi dan kondisi sehingga ada niat untuk mencuri kabel-kabel tembaga yang ada di lokasi," kata Lufthi, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabel tembaga tersebut hilang pada 9 Maret 2025. Saat itu, salah satu pekerja proyek menemukan jendela ruang penyimpanan sudah terbuka dan mendapati enam rol kabel tembaga yang sebelumnya tersimpan di dalam ruangan itu telah hilang. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong.

"Diduga para pelaku masuk ke ruang penyimpanan dengan memanjat jendela. Hal ini diketahui berdasarkan bekas lumpur seperti jejak kaki yang menempel pada kusen jendela," jelas Lufthi.

ADVERTISEMENT

Pemilik rumah, RH (31), melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polres Manggarai Barat. Sehari setelah laporan masuk, polisi menangkap Pon dan Barus di Jalan Trans Flores, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam rol kabel tembaga, dengan empat rol masih utuh dan dua rol lainnya sudah terkupas.

Pon dan Barus kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads