Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Kuta diduga memeras sejumlah pengembang di Buleleng.
Pemerasan itu diduga dilakukan terhadap para pengembang yang tergabung dalam dua asosiasi pengembang di Buleleng. Dalam asosiasi tersebut ada sekitar 60 orang pengembang. Namun hingga saat ini, penyidik baru memeriksa delapan orang pengembang.
"Pengembangnya banyak ya, mereka ada dua asosiasi kalau nggak salah jumlahnya mungkin hampir sekitar 60 orang. Jadi dokumennya lumayan banyak juga seperti itu," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali Anak Agung Ngurah Jayalantara ditemui setelah penggeledahan di Kantor DPMPTSP Buleleng, Jumat (21/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejati Bali menggeledah kantor DPMPTSP Buleleng, Jumat. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Made Kuta.
Pantauan detikBali di lokasi, penggeledahan dilakukan di kantor DPMPTSP yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai tiga Pasar Banyuasri. Penggeledahan dilakukan dari pukul 10.00 Wita sampai sekitar pukul 14.00 Wita.
"Kami mengamankan beberapa bukti dokumen terkait perkara Pak Kadis. Itu ditemukan di ruangan Pak Kadis dan beberapa ruangan lain," Jayalantara.
Sejumlah dokumen yang diamankan adalah dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG), dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR/PKKPR) serta dokumen lain sesuai sangkaan. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone.
Tak hanya menggeledah, Kejati Bali juga memeriksa beberapa staf DPMPTSP Buleleng sebagai saksi. Namun, mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng itu tidak mengungkap jumlah staf yang diperiksa.
Jayalantara menegaskan masih mendalami terkait pengembangan penyidikan ke dinas lain di Pemkab Buleleng. Namun, ia akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan di Kejati Bali.
Jayalantara masih enggan mengungkapkan lebih rinci mengenai tersangka lain dalam kasus ini. "Penetapan tersangka baru tunggu hasil diskusi penyidik," tandasnya.
(hsa/hsa)