Revisi UU TNI Dinilai Langgar Prinsip Demokrasi

Kupang

Revisi UU TNI Dinilai Langgar Prinsip Demokrasi

Simon Selly - detikBali
Kamis, 20 Mar 2025 20:33 WIB
engamat Hukum Tata Negara Undana Kupang, John Tuba Helan.
Pengamat Hukum Tata Negara Undana Kupang, John Tuba Helan. (Foto: dok. Istimewa)
Kupang -

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan, menilai revisi Undang-Undang (UU) TNI melanggar prinsip demokrasi di Indonesia. Menurut John, revisi UU TNI tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

"Dari segi demokrasi, pembahasan undang-undang tersebut melanggar prinsip demokrasi, karena tidak memberi kesempatan kepada rakyat untuk ikut berpartisipasi menyampaikan pendapat. Apalagi rapat diadakan tertutup di hotel berbintang," terang John Tuba Helan, Kamis (20/3/2025).

Ia menilai bahwa perubahan materi dalam RUU TNI seharusnya dipublikasikan agar masyarakat dapat memberikan masukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya, materi perubahan disampaikan ke publik, agar rakyat ikut memberikan pendapat," ujar John.

John juga menyoroti pentingnya profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, prajurit TNI seharusnya baru bisa menduduki jabatan di pemerintahan setelah pensiun.

"Agar TNI benar-benar profesional, maka mereka tidak boleh keluar dari lingkungannya untuk menduduki jabatan sipil. Setelah mereka pensiun, maka baru bisa menduduki jabatan apa saja, karena statusnya sama dengan orang sipil," tegasnya.

Ia juga mengkritisi ketidakpastian dalam usia pensiun prajurit TNI, yang dinilai bergantung pada keputusan pejabat berwenang.

"Terkait usia pensiun, tidak memberikan kepastian, karena tergantung dari pejabat yang berwenang memperpanjang atau tidak, dan hal ini bisa terjadi suka dan tidak suka. Suka ya diperpanjang, tidak suka ya pensiun," terangnya.

John menegaskan bahwa kebijakan RUU TNI seharusnya memiliki batasan usia pensiun yang jelas bagi prajurit yang menduduki jabatan di pemerintahan.

"Harusnya batas usia pensiun harus dirumuskan secara pasti, misalnya 60 tahun," pungkasnya.

Diketahui, RUU TNI telah disahkan DPR menjadi UU melalui rapat paripurna, hari ini. Langkah dewan ini menuai kecaman dari sejumlah pihak karena dianggap akan menghidupkan kembali dwi fungsi TNI.




(dpw/dpw)

Hide Ads