Sejoli di Mataram Ditangkap gegara Aborsi, Perantara Obat Turut Dibekuk

Sejoli di Mataram Ditangkap gegara Aborsi, Perantara Obat Turut Dibekuk

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Senin, 17 Mar 2025 20:53 WIB
Ketiga pelaku aborsi di Mataram, NTB, seusai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mataram. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Ketiga pelaku aborsi di Mataram, NTB, seusai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mataram. (Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Sejoli berinisial DN (19) dan FR (24) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Pasangan asal Kecamatan Lunyuk, Sumbawa Barat, itu ditangkap lantaran melakukan tindak pidana aborsi.

Selain sejoli itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram juga menangkap AT (20). Ia turut ditangkap lantaran diduga sebagai perantara obat aborsi yang digunakan oleh DN dan FR.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Putu Yulianingsih, mengatakan penangkapan berawal dari laporan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mataram. Laporan itu dugaan terkait tindak pidana aborsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seusai menerima laporan adanya dugaan tindakan aborsi oleh pasangan sejoli itu, kami langsung datang ke rumah sakit dan mengamankan mereka," kata Yulianingsih kepada awak media, Senin (17/3/2025).

Setelah mendalami perkara ini, penyidik kemudian menemukan fakta bahwa tersangka FR dan DN ternyata berpacaran. Mereka telah berkali-kali melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

Usut punya usut, DR sebelumnya mengonsumsi obat pelancar persalinan. Obat ini didapatkan dari tersangka AT, teman dari tersangka FR. "Tersangka ATmendapatkan obat tersebut dari kakaknya yang bekerja di bidang kesehatan," beber Yulianingsih.

Perbuatan aborsi yang dilakukan DN dan FR merupakan kesepakatan keduanya. Baik FR maupun DN mengaku belum siap memiliki anak sehingga keduanya memutuskan untuk menggugurkan kandungan.

"Pada bulan Oktober 2024, pelaku DN tidak kunjung datang bulan. Kemudian, bulan Desember 2024 pelaku DN memberi tahu masalah ini dan pertengahan Desember 2024 pelaku FR membeli testpack dan ternyata positif hamil. Karena keduanya belum siap, akhirnya pada bulan Januari 2025, tepatnya tanggal 4 Januari 2025, FR membeli obat di AT," tutur Yulianingsih.

Polisi tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Unit PPA Polresta Mataram segera memanggil kakak dari tersangka AT untuk dimintai keterangan.

"Katanya (FR) dua kali beli dengan harga Rp 530 ribu dan Rp 800 ribu per dua butir obat. Pas pembelian kedua kalinya, baru bayinya keluar. Kami telusuri dan kami pastikan kasus ini masih dalam pengembangan lapangan," ucap Yulianingsih.

Ketiga pelaku yang terlibat kasus aborsi ini diduga melanggar Pasal 77 A ayat (1) juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Ketiganya saat ini sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yulianingsih.




(iws/iws)

Hide Ads