Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan kronologi pelarian mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. KPK menyebut Harun kabur setelah mendapat arahan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Jaksa KPK menjelaskan proses pelarian Harun dalam dakwaan terhadap Hasto yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Dilansir dari detikNews, berikut kronologi lengkapnya:
Penyelidikan Dugaan Suap
26 November 2019
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidik KPK menemukan dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
20 Desember 2019
Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait temuan tersebut.
Penangkapan dan Arahan Kabur
8 Januari 2020
Petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina mengenai pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.
Pukul 18.19 WIB
Pada hari yang sama, Hasto menerima informasi bahwa Wahyu telah ditangkap. KPK menyebut Hasto langsung memerintahkan Nurhasan agar menyuruh Harun merendam telepon genggamnya di air dan menunggu di Kantor DPP PDIP.
Pukul 18.35 WIB
Nurhasan menemui Harun dan menyampaikan perintah Hasto.
Pukul 18.52 WIB
Telepon genggam Harun tidak lagi terlacak oleh tim KPK.
Pukul 20.00 WIB
Tim KPK menemukan keberadaan Nurhasan bersama Harun di PTIK. Namun, saat tim KPK mendatangi lokasi, Harun tidak ditemukan.
Penetapan Tersangka dan DPO
9 Januari 2020
KPK menetapkan Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri, dan Harun sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang belum ditangkap.
Tiga tersangka lainnya telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun ke DPR. Mereka kini telah bebas dari penjara.
15 Januari 2020
KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Harun Masiku.
17 Januari 2020
KPK mengirim surat kepada kepolisian untuk memasukkan Harun dalam daftar pencarian orang (DPO).
5 Desember 2024
KPK kembali mengirimkan surat baru untuk memperbarui status DPO Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(dpw/dpw)