Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus pencabulan anak dan narkoba. Fajar disebut menyewa anak di bawah umur seharga Rp 3 juta untuk dicabuli, direkam, lalu videonya diunggah ke situs dewasa Australia.
Kasus pencabulan anak ini kini tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Fajar sendiri kini dipatus Mabes Polri.
"Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial Inisial I," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025).
Fajar mencabuli I di salah satu hotel di Kupang, pada 11 Juni 2024. Saat itu, dia sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada. Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, NTT.
Ia memesan I dari remaja perempuan berinisial F (15). Fajar membayar F sebesar Rp 3 juta sebagai imbalan telah mengantarkan I ke hotel itu.
"Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar)," jelas Patar.
Fajar kemudian mencabuli bocah berusia 6 tahun itu. Aksi tersebut direkam, lalu diunggah ke situs dewasa.
Belum diketahui pasti siapa yang mengunggah video mesum itu ke situs porno. Polisi juga belum bisa memastikan video itu dijual atau tidak.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengungkapkan kasus ini masih didalami. Penyidik berupaya mengungkap apakah hanya satu korban atau lebih dari itu.
"Kemarin sesuai hasil penyelidikan khusus hanya satu korban saja, tetapi terus kami dalami lagi," jelas Henry, Rabu (12/3/2024).
Dia menegaskan proses penyidikan terhadap kasus AKBP Fajar dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami juga meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," pungkasnya.
Baca selengkapnya di halaman selajutnya..
Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
(dpw/dpw)