Komisi III DPR RI mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menetapkan pasal berlapis terhadap Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang terjerat kasus pencabulan anak dan narkoba. Skandal pedofilia ini terkuak setelah video cabul itu bocor di situs dewasa Australia.
Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Stevano Adranacus. "Saya dan teman-teman di Komisi III DPR mengutuk keras perbuatan keji yang telah dilakukan bersangkutan," kata Stevano, Rabu (12/3/2025).
Komisi III DPR RI, kata Stevano, mendorong Kapolri untuk segera memproses kasus tersebut dengan menerapkan pasal berlapis. "Mulai dari Pasal Kejahatan Seksual terhadap Anak, Pornografi, dan UU ITE. Perbuatan kekerasan seksual terhadap anak merupakan extra ordinary crime. Kami di Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga putusan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi serta pembenahan internal Polri.
"Melalui kejadian ini, kami juga meminta kepada Kapolri, khususnya Satuan Kerja di bidang SDM, untuk melakukan evaluasi dan pembenahan manajemen dalam mencari talenta-talenta terbaik untuk mengisi pos-pos strategis seperti Kapolres," ujarnya.
Menurut Stevano, jabatan kapolres di daerah memiliki kekuatan dan pengaruh yang besar.
"Sebab di daerah-daerah seperti NTT, seorang kapolres memiliki power yang sangat besar dan secara sosial memiliki pengaruh yang kuat. Maka dibutuhkan talenta-talenta yang memiliki integritas dan kepemimpinan yang baik dalam memimpin Polres-Polres di NTT," lanjutnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Mabes Polri. Namun, Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut.
"Sejauh ini belum ada dan belum diperlukan karena Mabes telah dengan cepat menindak. Namun kami akan mengawal terus kasus ini. Jika terlihat mandek, baru kami akan turun tangan," tegasnya.
Fajar sendiri ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan pencabulan anak dan narkoba. Fajar terlibat skandal itu dengan menyewa anak berusia 6 tahun untuk dicabuli, direkam, lalu videonya diunggah ke situs dewasa.
Video mesum itu lantas bocor, dan pihak Australia melaporkan ke kepolisian. Fajar kini ditahan di patsus Mabes Polri, sembari penanganan hukum lebih lanjut.
(dpw/dpw)