Empat orang dalam satu jaringan pengedar sabu di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Dua dari empat pengedar yang ditangkap adalah bapak dan anaknya.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Ferdiansyah, mengatakan empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial SS (41), AA (14), AD (34) dan AJ (42). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Empat orang yang ditangkap, dua di antaranya bapak dan anak, yakni SS dan AA," kata Ferdiansyah, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SS dan AA ditangkap di kediamannya, Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Senin (10/3/2025). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti (BB) sebanyak delapan paket sabu siap edar dengan berat 2,10 gram. "BB ini milik SS yang disimpan di saku celana anaknya AA," terang Ferdiansyah.
Hasil interogasi, BB sabu yang dimiliki SS dibeli dari AD, warga Desa Naru, Kecamatan Woha. Tak menunggu waktu lama, petugas langsung bergegas menuju Desa Naru. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), AD bersama AJ saat itu sedang duduk di depan rumah AD.
"Saat akan ditangkap dan geledah badan, AD sempat mengelabui petugas, yakni sengaja membuang BB tujuh paket sabu siap edar yang disimpan di dalam bungkusan rokok," ujar Ferdiansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD mengakui BB sabu adalah miliknya. AD mendapatkan sabu dari seorang warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Hanya saja, saat akan ditangkap, pelaku yang sudah dikantongi identitasnya itu tidak berada di tempat.
"Saat ini pemasok sabu yang didapat AD masih dilacak keberadaannya. Identitasnya sudah dikantongi," beber Ferdiansyah.
Empat orang pengedar sabu yang ditangkap beserta barang bukti sabu yang disita, sudah diamankan di Mapolres Bima. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan," tegas Ferdiansyah.
(iws/iws)