Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019-2023. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kajari Lombok Tengah Nurintan MNO Sirait mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana forensik untuk mengkaji aspek hukum dalam kasus tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana forensik dan tadi juga sudah lewat zoom untuk membedah perbuatan melawan hukumnya," kata Nurintan kepada detikBali, Selasa (11/3/2025) di Praya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Kejari telah memeriksa lebih dari 20 saksi yang terdiri dari pejabat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Perhubungan (Dishub), dan PLN Praya.
"20 lebih orang saksi yang sudah kami periksa Bappenda, BKD, PLN di luar dinas, dan Dishub," imbuhnya.
Nurintan menjelaskan Kejari segera bersurat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB untuk menghitung jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Belum (ada total kerugian negara), ini kita baru akan meminta BPKP ya untuk menghitung," ujarnya.
Menurutnya, Kejari sudah berkoordinasi intens dengan BPKP sejak tahap penyelidikan untuk meminta pendapat mengenai perkara ini.
"Kalau koordinasi sudah berjalan, bahkan sejak Lid (penyelidikan) kami sudah. Tapi untuk permintaan penghitungan kerugian negara secara resmi baru akan. Dalam waktu dekat sebelum lebaran," tegasnya.
Nurintan enggan membeberkan lebih jauh terkait inti permasalahan dalam kasus ini. Namun, ia memastikan perkara ini berkaitan dengan insentif PPJ yang diberikan oleh pemerintah daerah.
"Itu materi penyidik. Insentifnya," pungkasnya.
(dpw/dpw)