Mataram

Kejagung Terima Laporan Walhi NTB soal Tiga Kejahatan Lingkungan

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 09 Mar 2025 16:11 WIB
Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menerima laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait tiga kasus dugaan kejahatan lingkungan di daerah tersebut.

Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin mengatakan seluruh aduan telah diterima oleh Kejagung sesuai dengan surat tanda terima penyampaian informasi pada pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat

"Kami melampirkan dokumen kasus serta bukti file-file dalam bentuk foto dan video," ujar Amri, Minggu (9/3/2025).

Menurut Amri, dengan diterimanya laporan tersebut, dia berharap kejaksaan dapat mengusut seluruh kasus kejahatan lingkungan di Indonesia, termasuk tiga kasus di NTB yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

"Kami harap ini bisa segera dilakukan tahapan-tahapan sebagaimana mestinya agar kasus-kasus di NTB bisa diungkap," tandas Amri.

Sebelumnya, Walhi bersama 17 eksekutif daerah dari Sumatra, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup serta potensi korupsi kepada Kejaksaan Agung RI.

Laporan ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik perusakan lingkungan yang dinilai berlangsung secara sistematis dan melibatkan berbagai kepentingan.



Simak Video "Video Prabowo: Jangan Cari-cari Perkara, Apa Lagi ke Orang Kecil"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork