Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap empat pengedar sabu-sabu di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur. Para pelaku berinisal B, S, IS, dan S.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja mengatakan keempat pelaku itu diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Pelaku B dan S kami amankan di TKP pertama berikut dengan barang bukti sabu seberat 1,62 gram, sementara pelaku IS kami amankan di TKP kedua dengan barang bukti sabu seberat 2,53 gram dan terduga pelaku S kami amankan di TKP ketiga dengan barang bukti sabu seberat 4,83 gram," kata Fedy, Jumat (7/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fedy membeberkan kasus ini terungkap berawal laporan masyarakat bahwa di ketiga TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di masing-masing TKP.
"Setelah kami mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Menurut Fedy, polisi menemukan barang bukti sabu di masing-masing TKP. "Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa enam buah handphone, uang tunai sejumlah Rp 1,7 juta dan rangkaian alat isap berupa boong," bebernya.
Ia menyampaikan, saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk modus operandi informasi sementara para terduga pelaku merupakan penjual barang haram tersebut di Wilayah Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur," pungkasnya.
(hsa/hsa)